KELEMAHAN SISTEM PENDIDIKAN DI INDONESIA

BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Kita patut bangga karena tidak sedikit anak-anak Indonesia yang meraih beberapa prestasi di dunia Internasional. Segudang prestasi mereka raih di bidang akademik seperti;Biologi, Fisika, Matematika dan non akademik seperti di bidang musik. Anak-anak Indonesia mampu mengalahkan peserta dari negara maju lain.
Namun, dibalik kesuksesan tersebut banyak pelajar dan lulusan yang menunjukkan sikap yang tidak terpuji. Banyak pelajar yang terlibat tawuran, melakukan tindakan kriminal, pencurian penodongan, penyimpangan seksual, menyalah-gunakan obat-obatan terlarang dan sebagainya.
B. Rumusan Masalah
Dari latar belakang diatas dapat dirumuskan sebuah masalah yaitu sebagai berikut:
1. Bagaimana Potret Pendidikan Indonesia?
2. Bagaimana Penerapan Sistem Pendidikan Indonesia?
3. Dimana letak Kelemahan Sistem Pendidikan di Indonesia ?
4. Apa Solusi Kelemahan Sistem Pendidikan di Indonesia?
C. Tujuan Masalah
Tujuan dari pembahasan makalah ini diharapkan:
1. Mendapatkan Potret Pendidikan Indonesia
2. Mengetahui Penerapan Sistem Pendidikan Indonesia
3. Mengetahui Kelemahan Sistem Pendidikan di Indonesia
4. Mengetahui bahwa Pendidikan Islam merupakan solusi kelemahan sistem pendidikan di Indonesia
D. Metode Penulisan
Penulis mempergunakan metode kepustakaan. Cara-cara yang digunakan pada penelitian ini adalah studi pustaka. Dalam metode ini, penulis membaca buku-buku yang berkaitan dengan penulisan makalah ini.


BAB II
KELEMAHAN SISTEM PENDIDIKAN DI INDONESIA

A. POTRET PENDIDIKAN INDONESIA
Dunia pendidikan saat ini sering dikritik oleh masyarakat yang disebabkan karena adanya sejumlah pelajar dan lulusan pendidikan tersebut yang menunjukkan sikap kurang terpuji. Banyak pelajar yang terlibat tawuran, melakukan tindakan kriminal, pencurian penodongan, penyimpangan seksual, menyalah-gunakan obat-obatan terlarang dan sebagainya. Perbuatan tidak terpuji yang dilakukan para pelajar tersebut benar-benar telah meresahkan masyarakat dan merepotkan pihak aparat keamanan. Hal tersebut masih ditambah lagi dengan adanya peningkatan jumlah pengangguran yang pada umumnya adalah tamatan pendidikan.
Keadaan ini semakin menambah potret pendidikan kita makin tak menarik dan tak sedap dipandang makin menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap wibawa dunia pendidikan kita. Jika keadaan yang demikian tidak segera dicari solusinya, maka akan sulit mencari alternatif yang lain yang paling efektif untuk membina moralitas masyarakat.Berbagai solusi untuk memperbaiki dunia pendidikan dan mencari sebab-sebabnya merupakan hal yang tidak dapat ditunda lagi.

B. PENERAPAN SISTEM PENDIDIKAN DI LEMBAGA PENDIDIKAN
Sistem pendidikan yang diterapkan di Indonesia pada saat ini adalah sistem pendidikan yang sekular-materialistik.. Sistem pendidikan semacam ini terbukti telah gagal melahirkan manusia shaleh yang sekaligus mampu menjawab tantangan perkembangan melalui penguasaan sains dan teknologi. Secara kelembagaan, sekularisasi pendidikan menghasilkan dikotomi pendidikan yang sudah berjalan puluhan tahun, yakni antara pendidikan agama di satu sisi dengan pendidikan umum di sisi lain. Pendidikan agama melalui madrasah, institut agama, dan pesantren dikelola oleh Departemen Agama, sementara pendidikan umum melalui sekolah dasar, sekolah menengah, dan kejuruan serta perguruan tinggi umum dikelola oleh Departemen Pendidikan Nasional.
.
Sistem pendidikan yang material-sekuleristik tersebut sebenarnya hanyalah merupakan bagian belaka dari sistem kehidupan bermasyarakat dan bernegara yang juga sekuler. Dalam sistem sekuler, aturan-aturan, pandangan dan nilai-nilai Islam memang tidak pernah secara sengaja digunakan untuk menata berbagai bidang, termasuk bidang pendidikan. Agama Islam, sebagaimana agama dalam pengertian Barat, hanya ditempatkan dalam urusan individu dengan tuhannya saja. Maka, di tengah-tengah sistem sekuleristik tadi lahirlah berbagai bentuk tatanan yang jauh dari nilai-nilai agama. Yakni tatanan ekonomi yang kapitalistik, perilaku politik yang oportunistik, budaya hedonistik, kehidupan sosial yang egoistik dan individualistik, sikap beragama yang sinkretistik, serta paradigma pendidikan yang materialistik.

C.KELEMAHAN SISTEM PENDIDIKAN DI INDONESIA
Sistem pendidikan adalah keseluruhan komponen pendidikan yang saling terkait secara terpadu untuk mencapai tujuan pendidikan.Secara konseptual, sistem pendidikan di Indonesia tlah diatur dalam undang –undang tentang Sistem Pendidikan Nasional. Dalam undang-undang ini telah diatur mengenai: dasar, fungsi, dan tujuan pendidikan, hak warga negara untuk memperoleh pendidikan, satuan, jalur dan jenis pendidikan, jenjang pendidikan, peserta didik, tenaga kependidikan, sumber daya pendidikan, pengelolaan, pengawasan, ketentuan lain-lain, ketentuan pidana dan ketentuan peralihan.
Jika substansi yang terdapat dalam batang tubuh Undang-undang tersebut ditelaah secara seksama, tampak bahwa secara keseluruhan cukup ideal. Namun ideal ini belum tampak dalam realitas. Hal ini dapat dijelaskan lebih lanjut sebagai berikut.
Pertama, dilihat dari segi dasarnya, pendidikan Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Dasar ini mengandung nilai-nilai yang tidak diragukan lagi amat ideal dn luhur. Namun, nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila dan Undang-undang dasar tersebut sekarang ini tidak lagi efektif, bahkan masyarakat enggan untuk menyebutnya. Hal ini ini antara lain disebabkan trauma masa lalu, dimana Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945 ditempatkan pada doktrin politik yang hanya ditafsirkan mennurut versi dan kemauan penguasa. Hak bicara masyarakat tersumbat, dan nyaris tidak memiliki kebebasan, sampai kemudian datang gelombang reformasi yang memberikan kebebasan hampir tanpa batas kepada masyarakat untuk berbicara apa saja. Masyarakat ternyata semakin tidak beradab, yang terlihat dalam berbagai fenomena perilaku yang menyimpang dan tidak manusiawi, seperti penjarahan, penganiayaan, pembunuhan, pemerkosaan, dan lain sebagainya. Masyarakat kini tengah mencari dasar pendidikan alternatif yang dapat diterima dan terasa pengaruhnya secara efektif. Dasar tersebut antara lain melalui penerapan konsep masyarakat madani. Konsep masyarakat madani sudah masuk ke dalam salah satu butir konsideran dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia tentang Penetapan Perguruan Tinggi Negeri sebagai Badan Hukum. Pemantapan konsep madani dalam pendidikan lebih diperkuat pula melalui Mata Kuliah Pendidikan Kewargaan (Civic Education). Berhasilkah konsep masyarakat madani ini diterapkan sebagai dasar pendidikan Islam? Tampak belum terjawab.
Kedua, dilihat dari segi fungsinya pendidikan di Indonesia diharapkan dapat mengembangkan kemampuan serta meningkatkan mutu kehidupan martabat manusia Indonesia dalam rangka upaya mewujudkan tujuan nasional. Fungsi pendidikan yang demikian itu masih belum terlihat hasilnya secara aktual.Keadaan menunjukkan bahwa mutu kehidupan dan martabat manusia di Indonesia didunia internasional terpuruk. Daya saing kualitas sumber daya manusia d negara di kawasan Asia Tenggara. Demikian pula citra bangsa Indonesia di mata dunia internasional tampil dalam sosoknya sebagai bangsa yang kejam, sadis, bengis dan menakutkan.
Ketiga, dilihat dari segi tujuannya, pendidikan nasional bertujuan mencerdaskan kehidupan bangsa dan mengembangkan manusia Indonesia seutuhnya, yaitu manusia yang beriman dan bertaqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan berbudi luhur, memilki pengetahuan dan keterampilan, kesehatan jasmani dan rohani kepribadian yang mantap dan mandiri serta tanggungjawab kemasyarakatan dan kebangsaan.
Namun demikian, dalam kenyataan masih terdapat kesenjangan antara tujuan pendidikan yang diharapkan dengan realitas lulusan pendidikan. Lulusan pendidikan saat ini cenderung bersikap sekuler, materialistik, rasionalistik, hedonistik, yaitu manusia yang cerdas intelektualnya dan terampil fisiknya, namun kurang terbina mental spiritualnya, dan kurang memiliki kecerdasan emosional. Akibatnya, kini banyak sekali pelajar yang terlibat tawuran, melakukan tindakan kriminal, pencurian penodongan, penyimpangan seksual, menyalah-gunakan obat-obatan terlarang dan sebagainya.
Keempat, dilihat dari kesempatan yang diberikan, dalam Sistem Pendidikan Nasional disebutkan bahwa setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan. Namun dalam kenyataan masih banyak warga negara Indonesia yang belum mengenyam pendidikan sebagai akibat dari ketidakmampuan dalam bidang ekonomi. Pendidikan saat ini, khususnya pendidikan yang bermutu hanya dapat dimonopoli oleh segelintir orang yang mampu saja. Sedangkan masyarakat pada umumnya hany mendapatkan pendidikan yang kurang menjanjikan masa depannya.
Kelima, dilihat dari segi penyelenggaraannya, pendidikan dilaksanakan melalui 2 ( dua jalur), yaitu jalur pendidikan sekolah merupakan pendidikan yang diselenggarakan di sekolah melalui kegiatan belajar secara berjenjang dan berkesinambungan. Sedang pendidikan di luar sekolah tidak secara berjenjang dan berkesinambungan. Keluarga merupakan bagian dari jalur pendidikan luar sekolah yang diselenggarakan dalam keluarga yang memberikan keyakinan agama, nilai budaya, nilai moral, dan keterampilan. Namun prakteknya perhatian pemerintah selama ini hanya diberikan terhadap jalur pendidikan sekolah. Sedangkan pendidikan luar sekolah kurang diperhatikan, sehingga kurang berperan sebagaimana diharapkan.Hal ini semakin diperparah lagi adanya pengaruh global yang menerpa kehidupan keluarga yang selanjutnya merubah orintasi dan pola hidup. Yaitu pola hidup yang lebih mengutamakan material tanpa diimbangi dengan dimensi spiritual. Akhirnya rumah tangga sebagai benteng pertahanan moral dan akhlak keluarga terbawa hanyut arus global tersebut.
Keenam, dilihat dari segi tenaga pendidikan, Sistem Pendidikan Nasional menyebutkan, bahwa tenaga kependidikan meliputi tenaga pendidik, pengelola satuan pendidikan, pemilik, pengawas, peneliti dan pengembangan di bidang pendidikan, pustakawan, laboran dan teknisi belajar. Tenaga pengajar adalah tenaga pendidik yang khusus diangkat dengan tugas utama mengajar, yang pada jenjang pendidikan dasar menengah disebut guru dan pada jenjang perguruan disebut dosen.
Secara kuantitatif dan kualitatif tenaga-tenaga kependidikan tersebut di atas, tampak belum memadai untuk keperluan berbagai lembaga pendidikan yang ada. Hal ini disebabkan karena keterbatan kemampuan pemerintahan untuk mengadakan tenaga –tenaga kependidikan tersebut. Keadaan tersebut diperparah lagi dengan tutupnya tenaga-tenaga pendidikan yang secara khusus menyelenggarakan pendidikan keguruan untuk tingkat dasar, menengah dan tinggi. Sekolah Pendidikan Keguruan(SPG), Pendidikan Guru Agama (PGA), Institut Keguruan dan Ilmu Pendidikan (IKIP) dan semacamnya kini tidak ada lagi. Akibatnya tugas mendidik dilakukan oleh tenaga pendidikan yang tidak profesional.
Ketujuh, dilihat dari segi kurikulum, Sistem Pendidikan Nasional mengatakan, bahwa kurikulum disusun untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional dengan memperhatikan tahap perkembangan peserta didik dan kesesuaiannya dengan lingkungan, kebutuhan pembangunan nasional, perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta kesenian, sesuai dengan jenis dan jenjang masing –masing satuan pendidikan. Kenyataannya menunjukkan masih terdapat sejumlah pengetahuan yang diberikan diperguruan tinggi yang tidak ada lagi relevansinya dengan kebutuhan masyarakat, sehingga lembaga pendidikan ikut andil memperbanyak jumlah pengangguran intelektual. Selain itu masalah dikhotomi antara ilmu agama dengan ilmu umum masih mewarnai kurikulum pendidikan pada umumnya. Untuk mengatasi masalah ini perlu segera dilakukan integrasi antara ilmu agama dengan ilmu umum, Islamisai atau spiritualisasi ilmu pengetahuan umum.

D. PENDIDIKAN ISLAM SEBAGAI SOLUSI KELEMAHAN SISTEM PENDIDIKAN DI INDONESIA
Islam memberi metode pendidikan yang sempurna kepada umat manusia Seperti diungkapkan di atas, bahwa sistem pendidikan Islam merupakan alternatif solusi mendasar untuk menggantikan sistem pendidikan sekuler saat ini. Bagaimanakah gambaran sistem pendidikan Islam tersebut? Berikut uraiannya secara sekilas.
1. Dasar Pendidikan Islam
Dasar sturuktur ajaran Islam, tauhid merupakan hal yang amat fundamental dan mendasari segala aspek para penganutnya, tak terkecuali pendidikan. Dalam kaitan ini seleruh pakar berpendapat bahwa dasar pendidikan Islam adalah tauhid.


2. Kurikulum Pendidikam Islam
Kurikulum Pendidikan Islam harus dirancang berdasarkan konsep tauhid dalam hubungannya dengan pengembangan ilmu pengetahuan.
3. Fungsi dan Tujuan Pendidikan Islam
Sejalan dengan dasar pendidikan sebagaimana tersebut diatas, maka fungsi pendidikan Islam harus berfungsi sebagai penyiapan kader-kader khalifah dalam rangka membangun kerajaan dunia yang makmur, dinamis, harmonis dan lestari sebagaimana diisyaratkan oleh Allah
Pendidikan Islam merupakan upaya sadar, terstruktur, terprogram, dan sistematis yang bertujuan untuk membentuk manusia yang berkarakter (khas) islami. Antara lain:
a) Membentuk kepribadian Islam (syakhshiyyah Islamiyyah)



Siapakah yang lebih baik perkataannya daripada orang yang menyeru kepada Allah, mengerjakan amal yang saleh dan berkata: "Sesungguhnya aku termasuk orang-orang yang berserah diri?" (Fushshilat:33)
Ini sebetulnya merupakan konsekuensi keimanan seorang Muslim. Intinya, seorang Muslim harus memiliki dua aspek yang fundamental, yaitu pola pikir ('aqliyyah) dan pola jiwa (nafsiyyah) yang berpijak pada akidah Islam.
Ada tiga langkah metode pembentukan pengembangan Islam, yaitu:
1) Menanamkan aqidah Islam dengan metode yang menggungat akal, menggetarkan jiwa dan menyentuh perasaan.
2) Mendorong untuk senantiasa menegakkan bangunan cara berpikir dan perilakunya di atas aqidah dan syariah Islam yang telah menghujam kuat dalam hatinya.
3) Mengembangkankepribadian dengan cara sungguh-sungguh mengisi pikiran dengan tsaqofah Islamiyyah dan mengamalkannya dalam seluruh aspek kehidupannya dalam rangka melaksanakan ketaatan kepada Allah SWT.
b) Menguasai Tsaqofah Islam (ilmu-ilmu yang dikembangkan berdasarkan aqidah Islam)
Islam telah mewajibkan setiap Muslim untuk menuntut ilmu. Berdasarkan takaran kewajibannya, menurut al-Ghazali, ilmu dibagi dalam dua kategori, yaitu:
1) Ilmu yang termasuk fardhu 'ain (kewajiban individual), artinya wajib dipelajari setiap Muslim, yaitu tsaqâfah Islam yang terdiri dari konsepsi, ide, dan hukum-hukum Islam; bahasa Arab; sirah Nabi saw., Ulumul Quran, Tahfizh al-Quran, ulumul hadis, ushul fikih, dll.
2) Ilmu yang dikategorikan fadhu kifayah (kewajiban kolektif); biasanya ilmu-ilmu yang mencakup sains dan teknologi serta ilmu terapan-keterampilan, seperti biologi, fisika, kedokteran, pertanian, teknik, dll.

(Apakah kamu hai orang musyrik yang lebih beruntung) ataukah orang yang beribadah di waktu-waktu malam dengan sujud dan berdiri, sedang ia takut kepada (azab) akhirat dan mengharapkan rahmat Tuhannya? Katakanlah: "Adakah sama orang-orang yang mengetahui dengan orang-orang yang tidak mengetahui?" Sesungguhnya orang yang berakallah yang dapat menerima pelajaran. (Azzumar:9)

c) Menguasai ilmu kehidupan (sains teknologi dan keahlian)
Menguasai ilmu kehidupan (iptek) diperlukan agar umat Islam mampu mencapai kemajuan material sehingga dapat menjalankan misi sebagai khalifah Allah SWT dengan baik di muka bumi ini.

Dan carilah pada apa yang telah dianugerahkan Allah kepadamu (kebahagiaan) negeri akhirat, dan janganlah kamu melupakan bahagianmu dari (keni`matan) duniawi dan berbuat baiklah (kepada orang lain) sebagaimana Allah telah berbuat baik kepadamu, dan janganlah kamu berbuat kerusakan di (muka) bumi. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berbuat kerusakan.(AlQashash:77)
Rasulullah pernah memerintahkan Asy-syifa binti Abdullah agar mengajarkan kepada Hafshah Ummu Mukminin tentang menulis dan pengobatan dengan doa dan jampi. Beliau juga pernah menganjurkan kaum muslimah agar mempelajari ilmu menulis dan merawat orang sakit (pengobatan)
4. Sifat dan syarat seorang pendidik

Ada beberapa sifat dan syarat seorang pendidik diantaranya:
a. Setiap pendidik harus memiliki sifat rabbani. Artinya, kita harus mengaitkan diri kita kepada Tuhan Yang Maha Agung melalui ketaatan kita kepada syariat-Nya serta melalui pemahan kita akan sifat-sifat-Nya.
b. Seorang guru hendaknya menyempurnakan sifat rabaniahnya dengan keikhlasan. Artinya, aktivitas sebagai pendidik bukan semata-mata untuk menambah wawasan keilmuannya, lebih jauh dari itu harus ditujukan dengan keridhaan Allah serta mewujudkan kebenaran.
c. Ketka menyampaikan ilmunya kepada anak didik, seorang pendidik harus memiliki kejujuran dengan menerapkan apa yang dia ajarkan dalam kehidupan pribadinya.
d. Seorang guru harus senantiasa meingkatkan wawasan, pengetahuan, dan kajiannya.
e. Seorang pendidik hendaknya mengajarkan ilmunya dengan sabar.
f. Seorang pendidik harus cerdik dan terampil dalam menciptakan metode pengajaran yang variatif serta sesuai dengan situasi dan materi pelajaran.
g. Seorang guru harus mampu bersikap tegas dan meletakkan sesuatu sesuai proposinya sehingga dia mampu mengontrol dan menguasai siswa.
h. Seorang guru dituntut untuk memahami psikologi anak, psikologi perkembangan, dan psikologi pendidikan
i. Seorang guru dituntut untuk peka terhadap fenomena kehidupan

BAB III
PENUTUP

A. SIMPULAN
Lulusan pendidikan saat ini cenderung bersikap sekuler, materialistik, rasionalistik, hedonistik, yaitu manusia yang cerdas intelektualnya dan terampil fisiknya, namun kurang terbina mental spiritualnya, dan kurang memiliki kecerdasan emosional. Akibatnya, kini banyak sekali pelajar yang terlibat tawuran, melakukan tindakan kriminal, pencurian penodongan, penyimpangan seksual, menyalah-gunakan obat-obatan terlarang dan sebagainya.
Sistem pendidikan yang diterapkan di Indonesia pada saat ini adalah sistem pendidikan yang sekular-materialistik.
Secara konseptual, sistem pendidikan di Indonesia tlah diatur dalam undang –undang tentang Sistem Pendidikan Nasional. Dalam undang-undang ini telah diatur mengenai: dasar, fungsi, dan tujuan pendidikan, hak warga negara untuk memperoleh pendidikan, satuan, jalur dan jenis pendidikan, jenjang pendidikan, peserta didik, tenaga kependidikan, sumber daya pendidikan, pengelolaan, pengawasan, ketentuan lain-lain, ketentuan pidana dan ketentuan peralihan.
Jika substansi yang terdapat dalam batang tubuh Undang-undang tersebut ditelaah secara seksama, tampak bahwa secara keseluruhan cukup ideal. Namun ideal ini belum tampak dalam realitas.
Seluruh pakar berpendapat bahwa dasar pendidikan Islam adalah tauhid. Kurikulum Pendidikan Islam harus dirancang berdasarkan konsep tauhid dalam hubungannya dengan pengembangan ilmu pengetahuan. Fungsi pendidikan Islam harus berfungsi sebagai penyiapan kader-kader khalifah. Sifat dan syarat seorang pendidik

Ada beberapa sifat dan syarat seorang pendidik diantaranya:
j. Setiap pendidik harus memiliki sifat rabbani.
Seorang guru hendaknya menyempurnakan sifat rabaniahnya dengan keikhlasan.
Ketka menyampaikan ilmunya kepada anak didik, seorang pendidik harus memiliki kejujuran dengan menerapkan apa yang dia ajarkan dalam kehidupan pribadinya
k. Seorang guru harus senantiasa meingkatkan wawasan, pengetahuan, dan kajiannya.
l. Seorang pendidik hendaknya mengajarkan ilmunya dengan sabar.
m. Seorang pendidik harus cerdik dan terampil dalam menciptakan metode pengajaran yang variatif serta sesuai dengan situasi dan materi pelajaran.
n. Seorang guru harus mampu bersikap tegas dan meletakkan sesuatu sesuai proposinya sehingga dia mampu mengontrol dan menguasai siswa.
o. Seorang guru dituntut untuk memahami psikologi anak, psikologi perkembangan, dan psikologi pendidikan
p. Seorang guru dituntut untuk peka terhadap fenomena kehidupan

B. SARAN
Sebaiknya Indonesia menggunakan sistem pendidikan Islam yang tidak hanya mendidik secara akademis.

DAFTAR PUSTAKA

Nata, dr.H abuddin.2001.Manajemen Pendidikan. Jakarta: Prenada Media
Yusanto, Muhammad Ismail.2004. Menggagas pendidikan Islami. Jakarta: Al Azhar Press
An Nahlawi, Abdurrahman. 1995.Pendidikan Islam Di rumah sekolah dan masyarakat. Jakarta: Gema Insani Press
http://id.acehinstitute.org
http://syabab.com/